Thursday, 13 August 2015

Cara Membuat SKCK Terbebas dari PUNGLI

Gambar diambil dari GOOGLE
Salam Hangat sahabat PINTAR HUKUM

Admin ingin berbagi informasi tentang tata cara membuat SKCK beserta syarat-syaratnya.
apasih SKCK itu? SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK sangat urgent sekali, karena berfungsi sebagai syarat untuk melanjutkan study, melamar kerja membuat Visa dan lain sebagainya.
Di Negeri yang sistem hukumnya masih bobrok ini, banyak sekali Pungutan Liar alias PUNGLI, mulai dari tingakat Desa hingga proses akhir pengurusan.
Namun hebatnya, sekarang kita tidak perlu mencantumkan surat keterangan dari Desa setempat ataupun Kecamatan setempat, sehingga prosesnya dibuat mudah. hanya saja info yang beredar di masyarakat masih menggunakan sistem lama. namun tidak jadi masalah. karena persyaratannya bukannya kurang bahkan malah lebih.
beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum pengurusan diantaranya : Photo 8 Lembar ukuran 4x6, photo copy KTP kurang lebih 3-5 Lembar, Ijazah terakhir (berguna untuk menghindari nama palsu), KK dan uang 10ribu. sekedar tambahan untuk menyiapkan Android dengan postingan halopolisi.com yang membahas tentang syarakat pembuatan SKCK

setelah itu, kita mulai mengurusnya dengan langkah dan persyarakat sebagai berikut:

1. surat keterang dari polres setempat, dengan masa kepengurusan paling lama 3 hari. tapi biasanya hari itu langsung jadi. karena isian form polisinya sedikit, mungkin waktu yang dibutuhkan sekitar 20 menitan. nah di sini rawan PUNGLI. bila polisinya ingin menarik uang, kita hanya bilang bahwa kita tidak punya uang atau menunjukan aturan yang ada di laman halopolisi.com tersebut. tentunya dengan komunikasi yang baik. karena biasanya Polisi langsung marah. bila terpaksa mengeluarkan uang, tolong minta kwintansi pembayaran. jika tidak diberikan, mohon untuk meminta uang tersebut kembali. ini salah satu cara cerdas yang bisa membuat polisi tidak berkutik
2. datang ke RESOR sebagai proses akhir, dengan membuat sidik jari terlebih dahulu. namun biasanya di situ juga terjadi PUNGLI, cara menghindarinya tetap sama. cuma membutuhkan mental dan kesopanan saja. atau marah juga gak apa-apa. karena yang malu bukan kita, tetapi dia sebagai pencuri.
3. setelah itu, datang ke Petugas pembuat SKCK, biasanya kantornya terpampang jelas menggunakan papan info atau tulisan di kaca. sebelumnya kita harus menyiapkan form SKCK yang kita beli di koperasi kepolisian, cuma 2 atau 3 lembar, harganya dibikin mahal sekitar 15.000. kalo ini ane gak punya cara, masalahnya kita beli di koperasi serta boleh meminta kwitansi pembayaran.
4. setelah Form-nya selesai diisi, silahkan serahkan ke petugas, KTP, KK, SK Kepolisian, Ijazah, dan sidik jari yang tentunya pake MAP berwarna kuning. serta menyertakan uang administrasi 10ribu, karena ini legal, polisi memberikan kwitansi resmi.

Demikian yang bisa Ane bagi ke Sahabat HUKUM PINTAR, semoga bermanfaat. sumber UU NO 51 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

No comments: