pengertian
legal drafting adalah salah satu diskursus study yang menjelakan cara penyusunan konstitusi yang berujud praturan. pembutan pratutran harus sesuai dengan tata cara penyusunan prundangan undangan, yang diatur dalam uu No. 12 tahun 2011 pasal 1 ayat (1).
pembentukan perundang undangnya didasari dengan pilosofi bangsa yaitu pancasila dan pembukaan undang undang dasar 1945.
pembentukan undang undang ini melalui beberap tahap
1. perencanaan
2. penyusunan
3. pembahasan
4. pengesahan atau persetujuan dan
5. perundang undangan
mau nulis apa lagi ya gan.. karena ane udah habis materi.. ane bungkus aja.. dikit2 tapi bermanfaat.
1. perencanaan
2. penyusunan
3. pembahasan
4. pengesahan atau persetujuan dan
5. perundang undangan
mau nulis apa lagi ya gan.. karena ane udah habis materi.. ane bungkus aja.. dikit2 tapi bermanfaat.
No comments:
Post a Comment